A. DASAR HUKUM
B. GAMBARAN UMUM DESA
1. Kondisi Geografis
Letak Wilayah Desa Rancakasumba Kecamatan Solokanjeruk terletak 457 Km dari Ibu kota Negara Republik Indonesia, 27 Km dari Ibukota Propinsi Jawa Barat, dan kurang lebih 32 Km dari ibukota Kabupaten Bandung yang berkedudukan di Soreang, serta kurang lebih 3 Km dari Ibu kota Kecamatan Solokanjeruk. Luas wilayah Desa Rancakasumba adalah 360,835 Ha dengan batas batas Desa Rancakasumba Kecamatan Solokanjeruk, sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bojong Emas
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Solokanjeruk
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Mekarsari Kecamatan Ciaparay dan Majasetra Kecamatan Majalaya
- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay
Sedangkan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, memperlancar kegiatan dan menjaga ketertiban penduduk serta memantapkan pembinaan kemasyarakatan, wilayah Desa Rancakasumba secara administratif dibagi dalam 2 Dusun 13 Rukun Warga (RW) dan 47 Rukun Tetangga (RT).
2. Kondisi Demografis
Penduduk berdasarkan jenis kelamin dan Kepala Keluarga anatar lain : Jumlah penduduk sampai dengan bulan Desember 2012 tercatat sebanyak 12.567 Orang terdiri dari laki-laki 6.492 Orang Perempuan 6.075 Orang dengan Jumlah Kepala Keluarga 3.313 KK
C. VISI DAN MISI
1. Visi
“Melanjutkan dan meningkatkan pembangunan serta perberdayaan ekonomi kerakyatan, dan religius”
2. Misi
Adapun yang menjadi Misi dari Visi diatas tergambar dalam “Dasa Tekad” :
Dengan sasaran :
D. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
1. Strategi
a. Mewujudkan Pemerintah yang baik :
b. Memelihara stabilitas Ketentraman dan ketertiban :
c. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
d. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial.
e. Menumbuhkembangkan Budaya Sunda.
2. Arah Kebijakan
a. Mewujudkan Pemerintah yang baik :
b. Memelihara stabilitas Ketrentaman dan ketertiban :
c. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
d. Mewujudkan Kesalehan Sosial berdasarkan Iman dan Taqwa.
e. Mendukung dan menumbuh kembangkan budaya Sunda.
E. PRIORITAS DESA
Prioritas Pembangunan Desa Rancakasumba merupakan prioritas pembangunan yang dipandang penting dan mendesak untuk dilakukan, bisa mendorong menambah pendapatan asli Desa, bisa menyelesaikan permasalahan kemiskinan dan memberdayakan dan menyelesaikan permasalahan sektor lainnya. Sesuai dengan kondisi, permasalahan dan potensi desa yang ada pembangunan desa diorientasikan pada tiga prioritas yaitu :
Berdasarkan pada permasalahan dan potensi serta kebutuhan yang telah diidentifikasi dan disusun, maka prioritas pembangunan desa akan dilakukan arah kebijakan, diantaranya :
F. KEWENANGAN DESA
1. Urusan Hak Asal Usul Desa
a. Pelaksanaan Kegiatan
Secara teori, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Desa merupakan pelaksanaan asas desentralisasi dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan, meskipun bersifat desentralisasi atau penyelerahan wewenang secara berjenjang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan selanjutnya Pemerintah Kabupaten/Kota menyerahkan sebagian kewenangan tersebut untuk diatus oleh pemerintahan Desa. Urusan pemerintahan yang pengaturannya diserahkan kepada Desa merupakan urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, Tujuannya adalah agar urusan-urusan pemerintahan tertentu yang dapat dikelola secara efesien dan akuntabel; Implikasi dari adanya penyerahan sebagai urusan Pemerintahan Kabupaten/ Kota untuk diatur oleh Pemerintahan Desa, antara lain :
b. Tingkat Pencapaian
Dalam melaksanakan tugas Pemerintah Desa bertanggungjawab kepada Pemerintahan yang lebih atas dean atau pemerintahan atasan yang menugaskan kegiatannya agar dapat diketahui keberhasilannya sesuai dengan proses dan mekanisme penyelenggaraan antara lain adalah ;
c. Satuan Pelaksana Kegiatan
Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, yang bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan desa. Kedudukan Pemerintahan Desa tersebut menempatkan Pemerintah Desa sebagai penyelenggara utama tugas-tugas pemerintahan desa dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan masyarakat desa dalam melaksanakan program/kegiatan seperti kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan dibantu dengan Lembaga Desa, dalam pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Desa dibantu oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Desa dengan tujuan pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif, adapun kedudukan Kepala Desa dalam Tim Pelaksana Kegiatan Desa adalah sebagai Penanggungjawab kegiatan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah Ketua Pelaksana Harian.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) ;
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62 Tambahan Nomor 3569);
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 2 Seri D);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7 Seri D);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 8 Seri D);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 11);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12);
- Keputusan Bupati Bandung Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 9 Seri D);
- Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Bupati Bandung Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Nomor 53 Tahun 2008;
- Peraturan Desa Rancakasumba Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah yang pengaturannya diserahkan kepada desa;
- Peraturan Desa Rancakasumba Nomor 02 Tahun 2008 tentang Susunan Oraganisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Rancakasumba;
- Peraturan Desa Rancakasumba Nomor 03 Tahun 2008 tentang Sumber-sumber Pendapatan Asil Desa Rancakasumba;
- Peraturan Desa Rancakasumba Nomor 01 Tahun 2013 tentang RPJM Desa rancakasumba Tahun Anggaran 2013-2019;
B. GAMBARAN UMUM DESA
1. Kondisi Geografis
Letak Wilayah Desa Rancakasumba Kecamatan Solokanjeruk terletak 457 Km dari Ibu kota Negara Republik Indonesia, 27 Km dari Ibukota Propinsi Jawa Barat, dan kurang lebih 32 Km dari ibukota Kabupaten Bandung yang berkedudukan di Soreang, serta kurang lebih 3 Km dari Ibu kota Kecamatan Solokanjeruk. Luas wilayah Desa Rancakasumba adalah 360,835 Ha dengan batas batas Desa Rancakasumba Kecamatan Solokanjeruk, sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bojong Emas
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Solokanjeruk
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Mekarsari Kecamatan Ciaparay dan Majasetra Kecamatan Majalaya
- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay
Sedangkan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, memperlancar kegiatan dan menjaga ketertiban penduduk serta memantapkan pembinaan kemasyarakatan, wilayah Desa Rancakasumba secara administratif dibagi dalam 2 Dusun 13 Rukun Warga (RW) dan 47 Rukun Tetangga (RT).
2. Kondisi Demografis
Penduduk berdasarkan jenis kelamin dan Kepala Keluarga anatar lain : Jumlah penduduk sampai dengan bulan Desember 2012 tercatat sebanyak 12.567 Orang terdiri dari laki-laki 6.492 Orang Perempuan 6.075 Orang dengan Jumlah Kepala Keluarga 3.313 KK
C. VISI DAN MISI
1. Visi
“Melanjutkan dan meningkatkan pembangunan serta perberdayaan ekonomi kerakyatan, dan religius”
2. Misi
Adapun yang menjadi Misi dari Visi diatas tergambar dalam “Dasa Tekad” :
- Melakukan pembinaan dan peningkatan kualitas aparatur pemerintah desa dan lembaga penunjang lainya di semua tingkatkan dalam rangka efektivitas pencapaiyan progam-progam kerja ke depan;
- Melanjutkan dan menigkatkan pembangunan diberbagai bidang bidang, bak fisik maupun non fisik.
- Meningkatkan kegiatan keagamaan sebagai upaya peningkatan kualitas iman dan taqwa masyarakat;
- Mengupayakan terlayaninya kebutuhan dan pembinaan petani, peternak dan kelompok usaha lainya dalam menunjang peningkatan produksinya;
- Mengupayakan terbentuknya pondasi perekonomian rakyat yang kuat dan mandiri;
- Mendorong kembali gairah aktivitas dan kreativitas generasi muda, dalam upaya membentuk sosok manusia yang berkulitas diberbagai bidang;
- Melakukan pembinaan, memfasilitasi secara kosisten kegiatan olah raga dan seni, dalam upaya meraih pretasi setingi mungkin;
- Mendorong terciptanya rasa aman masyarakat dari kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum;
- Peningkatan kegiatan sosial dan kesehatan masyarakat, mendorong terjadinya usia pendidikan yang semakin meningkat, dan pencapaiyan hasil pendidikan yang semakin baik serta berpretasi;
- Mebentuk wadah yang mempasitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Dengan sasaran :
- Tingkat pengetahuan dan keterampilan, aparatur Pemerintah Desa, RW dan RT.
- Pelaksanaan SOP dalam Pelayanan Publik.
- Tingkat kesadaran Masyarakat, dalam penataan dan pemeliharaan serta keamanan lingkungan.
- Pelaksanaan kegiatan koordinasi, antar lembaga terkait dalam pembinaan kinerja.
- Pelaksanaan Inventarisasi, dan Fasilitasi pengembangan potensi desa di tingkat RW.
- Berupaya mempertahankan budaya Gotong Royong.
D. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
1. Strategi
a. Mewujudkan Pemerintah yang baik :
- Meningkatkan kualitas kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Meningkatkan partisipasi dan gotongroyong masyarakat;
- Mensinergiskan interaksi pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik secara transparan dan partisipatif;
- Menekan biaya pelayanan surat-surat keterangan kepada penduduk.
b. Memelihara stabilitas Ketentraman dan ketertiban :
- Memantapkan stabilitas keamanan, ketrentraman dan ketertiban masyarakat;
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan;
- Memantapkan budaya politik yang dinamis;
- Membangun
- Poskamling di tiap RW.
c. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
- Meningkatkan akses masyarakat terhadap pasilitas pendidikan;
- Meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat;
- Mengadakan Mobil kendaraan pelayanan kesehatan;
- Memberdayakan sumber daya perempuan terhadap aspek kehidupan;
- Meningkatkan pemberdayaan generasi muda yang berdaya guna dan berhasil guna;
d. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial.
- Mengadakan dan membina kelompok rereongan sarupi/perelek;
- Mengadakan dan membina kelompok Kamatian/jimpitan;
- Menggerakan swadaya gotongroyong masyarakat;
- Membentuk kelompok-kelompok usaha;
- Memberikan stimulant bantuan modal kepada usaha kecil;
- Meningkatkan/memfasilitasi kelompok tani.
e. Menumbuhkembangkan Budaya Sunda.
- Meningkatkan pengenalan dan menanamkan kecintaan sejak dini;
- Menyediakan perangkat/alat;
- Menyelenggarakan pertunjukan;
- Mengadakan sarana dan prasarana.
2. Arah Kebijakan
a. Mewujudkan Pemerintah yang baik :
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia terhadap Aparatur Desa dengan mengadakan pelatihan dan pembinaan secara terpadu dan berkesinambungan;
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan administrasi;
- Meningkatkan pelayanan publik dengan arip dan bijaksana;
- Meningkatkan penyelenggaraan keuangan dan melakukan tertib administrasi;
- Penyediaan sarana prasarana informasi dan komunikasi;
- Meningkatkan permberdayaan masyarakat, swadaya dan gotong royong.
b. Memelihara stabilitas Ketrentaman dan ketertiban :
- Peningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman instabilitas kehidupan masyarakat;
- Penegakan supermasi hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia;
- Mengadakan pengamanan secara terpadu, dengan mengadakan ronda malam;
- Mengalokasikan anggaran bagi Anggota Linmas Periode Siap;
c. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
- Meningkatkan Kualitas Pendidikan,
- Meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat;
- Memberdayakan sumber daya perempuan terhadap aspek kehidupan;
- Meningkatkan pemberdayaan generasi muda yang berdaya guna dan berhasil guna;
d. Mewujudkan Kesalehan Sosial berdasarkan Iman dan Taqwa.
- Peningkatan intersitas pembinaan agama dan kehidupan keagamaan;
- Penerapan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dalam kehidupan sosial;
- arawih Keliling dan pengajian keliling;
- Penyelenggaraan PAUD dan Kober;
- Memfasilitasi majlis ta’lim dan FKDT;
- Memberikan bantuan berupa barang inventaris kepada DKM dan kepada Guru ngaji.
e. Mendukung dan menumbuh kembangkan budaya Sunda.
- Meningkatkan kesadaran kecintaan terhadap budaya sunda;
- Pengembangan dan pelestarian dengan penyelenggaraan seni sunda;
- Pemantapan ketahanan budaya masyarakat;
- Membentuk paguyuban seni sunda.
E. PRIORITAS DESA
Prioritas Pembangunan Desa Rancakasumba merupakan prioritas pembangunan yang dipandang penting dan mendesak untuk dilakukan, bisa mendorong menambah pendapatan asli Desa, bisa menyelesaikan permasalahan kemiskinan dan memberdayakan dan menyelesaikan permasalahan sektor lainnya. Sesuai dengan kondisi, permasalahan dan potensi desa yang ada pembangunan desa diorientasikan pada tiga prioritas yaitu :
- Peningkatan akses magasyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas melalui peningkatan pelayanan, peningkatan kualitas, dan kesejahteraan tenaga pendidik khusus terhadap pendidik keagamaan, peningkatan sarana dan prasarana PAUD;
- Peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui kesadaran budaya sehat, meningkatkan, memudahkan dan menyediakan sarana untuk mempercepat bagi yang memerlukan tindakan medis dengan menyediakan kendaraan pelayanan masyarakat, serta meningkatkan perbaikan gizi bagi balita melalui program Penambahan Makanan Tambahan melalui menyediakan dan meningkatkan kesadaran terhadap lansia untuk diperiksa pada kegiatan Posyandu;
- Peningkatan infrastruktur untuk memudahkan akses terhadap pendidikan, kesehatan, transportasi, untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, sehat dan sejahtera, pembangunan diprioritaskan kepada kegiatan yang dapat meningkatkan dan menumbuhkan ekonomi serta meningkatkan pembangunan secara berkesinambungan dan mendapat dukungan swadaya dan partisifasi masyarakat serta gotong royong.
Berdasarkan pada permasalahan dan potensi serta kebutuhan yang telah diidentifikasi dan disusun, maka prioritas pembangunan desa akan dilakukan arah kebijakan, diantaranya :
- Penataan dan penguatan pemerintahan desa;
- Penataan dan pemberdayaan lembaga-lembaga kemasyarakatan;
- Peningkatan pemberdayaan perempuan;
- Penguuatan dan pemberdayaan kelompok-kelompok ekonomi sektoral untuk menanggulangi kemiskinan;
- Peningkatan kualitas kesehatan dan lingkungan hidup;
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik;
- Pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana perekonomian dan infrastruktur perdesan lainnya.
F. KEWENANGAN DESA
1. Urusan Hak Asal Usul Desa
a. Pelaksanaan Kegiatan
Secara teori, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Desa merupakan pelaksanaan asas desentralisasi dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan, meskipun bersifat desentralisasi atau penyelerahan wewenang secara berjenjang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan selanjutnya Pemerintah Kabupaten/Kota menyerahkan sebagian kewenangan tersebut untuk diatus oleh pemerintahan Desa. Urusan pemerintahan yang pengaturannya diserahkan kepada Desa merupakan urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, Tujuannya adalah agar urusan-urusan pemerintahan tertentu yang dapat dikelola secara efesien dan akuntabel; Implikasi dari adanya penyerahan sebagai urusan Pemerintahan Kabupaten/ Kota untuk diatur oleh Pemerintahan Desa, antara lain :
- Kewenangan Mengatur ada pada Pemerintahan Desa, sehingga terjadi pergeseran kewenangan dari Pemerintahan Kabupaten kepada Pemerintah Desa dan peningkatan volume perumusan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
- Adanya pembiayaan yang diberikan Pemerintah Kabupaten dalam rangka urusan pemerintahan tersebut;
- Adanya prakarsa dan kewenangan mengatur oleh Pemerintahan Desa dalam menetapkan program/kegiatan pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat, dan ruang lingkup kewenangan yang diserahkan, sehingga ketertirtiban seluruh stakeholders (BPD, Lembaga Kemasyarakatan dan masyarakat Desa) dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan semakin maksimal.
b. Tingkat Pencapaian
Dalam melaksanakan tugas Pemerintah Desa bertanggungjawab kepada Pemerintahan yang lebih atas dean atau pemerintahan atasan yang menugaskan kegiatannya agar dapat diketahui keberhasilannya sesuai dengan proses dan mekanisme penyelenggaraan antara lain adalah ;
- Dinilai dari pelaksanaan suatu program/kegiatan telah dilaksanakan secara efesien ditinjau dari aspek anggaran, penggunaan tenaga, dan pemanfaatan sumber daya lainnya di prioritaskan dari penduduk yang ada diwilayah, dan pelaksanaannya dilaksanakan dan melibatkan stakeholders (BPD, Lembaga Kemasyarakatan dan masyarakat Desa) dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan semakin maksimal.
- Pelaksanaan program/kegiatan telah dilaksanakan dengan efektif sehingga aspek esensi masalah dan spesikasi kebutuhan masyarakat sangat kecil karena pola pelaksanaan dalam mengatasi masalah sangat diperhitungkan dan dilaksanakan sesuai dengan kolidor dan tatanan yang ada;
- Dalam melaksanakan program/kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik cepat dan tepat, juga dalam mengatasi masalah dan permasalahan dapat dilakukan dengan baik dengan ditanggapi oleh masyarakat secara responsif.
c. Satuan Pelaksana Kegiatan
Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, yang bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan desa. Kedudukan Pemerintahan Desa tersebut menempatkan Pemerintah Desa sebagai penyelenggara utama tugas-tugas pemerintahan desa dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan masyarakat desa dalam melaksanakan program/kegiatan seperti kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan dibantu dengan Lembaga Desa, dalam pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Desa dibantu oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Desa dengan tujuan pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif, adapun kedudukan Kepala Desa dalam Tim Pelaksana Kegiatan Desa adalah sebagai Penanggungjawab kegiatan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah Ketua Pelaksana Harian.